Opini – Redaksi Sultra.Com – Otonomi daerah sebenarnya bukan berarti memberi kebebasan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan wewenangnya secara sembarangan. Otonomi adalah alat yang digunakan untuk mendekatkan pemerintahan kepada rakyat, mempercepat proses pelayanan publik, memperkuat peran masyarakat dalam berpartisipasi, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang merata.
Namun, otonomi juga memberikan tantangan: semakin besar wewenang yang dimiliki, semakin besar pula risiko terjadinya pelanggaran etika jika kekuasaan tidak diawasi dan diakuntabilitaskan dengan baik.
Di sinilah kita perlu kritis.
Masalahnya bukanlah apakah otonomi daerah harus dijaga atau ditolak. Masalahnya adalah bagaimana memastikan wewenang daerah tidak berubah menjadi kekuasaan yang sulit diatur.
Kekuasaan dalam mengurus dana, pembelian, penerbitan izin, pengelolaan barang milik negara, serta prosedur birokrasi bisa menjadi peluang penting bagi kemajuan pembangunan. Namun di sisi lain, ruang tersebut juga perlu dijaga agar tidak terjadi konflik kepentingan “conflict of interest”praktik politik berbasis transaksi, serta penyalahgunaan wewenang.
Korupsi tidak cukup dianggap hanya sebagai masalah moral pribadi. Ia juga merupakan persoalan tata kelola. Ketika ada kurangnya transparansi, pengawasan tidak berjalan baik, masyarakat tidak terlibat secara aktif, dan birokrasi mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik, maka kemungkinan terjadinya moral hazard semakin tinggi.
Oleh karena itu, kritik terhadap penerapan otonomi daerah sebaiknya ditujukan pada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan aturan, bukan pada konsep desentralisasi itu sendiri.
Apa yang perlu diperbaiki?
Pertama, pengawasan perlu ditingkatkan sejak awal, bukan hanya setelah ada indikasi korupsi. Inspektorat dan APIP harus ditingkatkan kemampuannya dan profesionalismenya agar bisa mendeteksi kemungkinan adanya penyimpangan dengan baik.
Kedua, APBD harus lebih terbuka dan mudah dipantau oleh masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara digunakan, siapa yang mendapatkan manfaatnya, dan bagaimana hasilnya.
Ketiga, birokrasi harus dijaga tetap profesional. Pengisian posisi kerja harus didasarkan pada kemampuan, hasil kerja, kejujuran, dan sistem keadilan, bukan karena hubungan politik.
Keempat, partisipasi masyarakat harus diperkuat. Masyarakat tidak hanya perlu ikut dalam pemilu, tetapi juga dalam merencanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pembangunan.
Kelima, etika kekuasaan harus menjadi fondasi pemerintahan. Pejabat harus memahami bahkan hak milik yang memiliki konsekuensi hukum, moral, dan sosial.
Pada akhirnya, keberhasilan otonomi daerah tidak semata-mata diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, tetapi dari dari seberapa besar kewenangan tersebut menghasilkan pelayanan publik yang baik.
Jangan sampai desentralisasi hanya pindahkan pusat kekuasaan dari Jakarta ke daerah tanpa memperkuat pengawasan terhadap kekuasaan tersebut.
Otonomi daerah harus dimaksudkan untuk melayani masyarakat, bukan untuk mengendalikan dan menguasai.
Otonomi daerah seharusnya menjadi otonomi yang digunakan untuk melayani masyarakat, bukan otonomi yang digunakan untuk menguasai wilayah tersebut.
Karena ketika kekuasaan tidak lagi beretika, wewenang tidak punya batasan, dan pengawasan tidak lagi efektif, maka risiko moral bisa berkembang dan korupsi pun bisa berkembang.
Oleh karena itu, yang perlu kita bangun bukan hanya pemerintahan daerah yang kuat, tetapi pemerintahan daerah yang kuat, transparan, akuntabel, profesional, dan jelas menempatkan kepentingan rakyat yang utama.
Otonomi adalah kewenangan. Kekuasaan adalah amanah. Dan keduanya harus selalu dipertanggungjawabkan kepada rakyat.









