Opini – Redaksi Sultra.Com – “Desa tidak pernah kekurangan potensi. Yang sering kali belum terbangun adalah sistem yang mampu mengubah potensi itu menjadi kesejahteraan.”
Kalimat itu menjadi salah satu kegelisahan terbesar penulis selama mendampingi masyarakat desa dalam beberapa tahun terakhir. Semakin sering turun ke lapangan, semakin terlihat bahwa desa sebenarnya menyimpan kekuatan ekonomi yang luar biasa besar. Laut yang luas, hasil pertanian, perkebunan rakyat, kerajinan tradisional, wisata alam, hingga budaya gotong royong merupakan modal sosial dan ekonomi yang sangat kuat. Namun di sisi lain, banyak masyarakat desa masih hidup dalam keterbatasan, bahkan di tengah potensi yang begitu melimpah.
Dalam perjalanan menelusuri potret desa dan berbagai program pemberdayaan yang hadir di dalamnya, penulis sering menemukan satu pertanyaan mendasar: mengapa desa yang kaya sumber daya belum sepenuhnya mampu menjadi ruang ekonomi yang mandiri dan terintegrasi? Mengapa berbagai program pemberdayaan yang terus hadir dari tahun ke tahun masih belum sepenuhnya menghadirkan perubahan yang benar-benar kuat bagi masyarakat?
Hampir setiap desa hari ini memiliki lembaga ekonomi, kelompok usaha, koperasi, BUMDes, hingga berbagai bentuk pendampingan yang datang dari pemerintah maupun lembaga lainnya. Pelatihan dilakukan, bantuan diberikan, penyuluhan dilaksanakan, dan berbagai program pemberdayaan terus digerakkan. Semua itu tentu memiliki tujuan yang baik, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pemberdayaan masyarakat desa?
Dalam regulasi nasional, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 Ayat (12) menjelaskan bahwa:
“Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.”
Definisi tersebut memberi pesan yang sangat jelas bahwa pemberdayaan bukan sekadar kegiatan seremonial atau aktivitas membagikan bantuan semata. Pemberdayaan seharusnya menjadi proses membangun kemampuan masyarakat agar mampu berdiri, berkembang, dan menentukan arah ekonominya sendiri. Kartasasmita (1996) juga menekankan bahwa pemberdayaan merupakan upaya memampukan dan memandirikan masyarakat agar mampu keluar dari berbagai keterbatasan sosial dan ekonomi.
Karena itu, ketika berbicara tentang pemberdayaan desa, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang bagaimana masyarakat ditempatkan sebagai pelaku utama pembangunan dalam sebuah rantai nalai ekosistim ekonomi kawasan, bukan hanya sebagai objek pelengkap administrasi program atau penerima manfaat semata.
Bagi penulis sendiri, pemberdayaan masyarakat adalah upaya menghadirkan nilai tambah terhadap potensi dan sumber daya desa secara berkelanjutan, sehingga masyarakat mampu tumbuh lebih mandiri secara ekonomi maupun sosial. Artinya, pemberdayaan tidak berhenti pada bantuan atau pelatihan, tetapi harus mampu membangun ekosistem ekonomi yang membuat masyarakat terus berkembang bahkan setelah program selesai dilaksanakan.
Pada praktiknya, setiap desa memiliki karakter dan potensi yang berbeda-beda. Karena itu, pendekatan pemberdayaan juga tidak bisa diseragamkan. Desa pesisir tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan desa pertanian, desa wisata, maupun desa kerajinan. Potensi desa harus dilihat secara utuh—mulai dari kondisi geografis, budaya masyarakat, sumber daya alam, hingga pola kehidupan sosial yang berkembang di dalamnya.
Selama mendampingi masyarakat dan terlibat dalam berbagai kegiatan pemetaan potensi desa, penulis melihat secara langsung betapa besarnya kekayaan yang dimiliki desa-desa di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Potensi tersebut tidak hanya hadir dalam bentuk sumber daya alam, tetapi juga budaya dan pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun.
Di wilayah pesisir misalnya, masyarakat memiliki kekuatan besar dalam sektor perikanan dan kelautan. Beberapa desa adat masih mempertahankan budaya konservasi laut melalui sistem buka tutup musim penangkapan ikan yang secara tidak langsung menjaga keberlanjutan sumber daya laut mereka. Tradisi seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat desa sebenarnya telah lama memiliki konsep pembangunan berkelanjutan dengan cara mereka sendiri.
Selain sektor perikanan, beberapa wilayah di Wakatobi juga memiliki potensi perkebunan, pertanian, kerajinan bambu, tenun tradisional, hingga wisata alam dan budaya yang sangat menjanjikan. Di beberapa desa pegunungan, masyarakat mampu membangun ketahanan pangan melalui hasil kebun seperti singkong, kopra, cengkeh, dan pala. Sementara di wilayah lain, hutan bambu yang tumbuh subur sebenarnya memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi produk kerajinan maupun industri kreatif berbasis lokal.
Namun sayangnya, banyak potensi tersebut masih berjalan sendiri-sendiri dan belum dikelola dalam satu sistem ekonomi desa yang saling terhubung. Potensi besar itu sering berhenti sebagai bahan mentah, sementara nilai tambah ekonominya justru dinikmati pihak lain di luar desa.
Suatu sore, penulis pernah berdiskusi dengan seorang rekan dari Pulau Jawa yang cukup lama bekerja dalam pengembangan ekonomi kreatif masyarakat. Dalam diskusi santai di pelataran Alun-Alun Merdeka Wanci, ia mengatakan satu kalimat yang cukup membekas:
“Desa sebenarnya seperti raksasa yang sedang tertidur. Potensinya besar, tetapi belum dibangunkan dengan manajemen yang tepat.”
Kalimat itu terasa sederhana, tetapi sangat menggambarkan kondisi banyak desa hari ini. Desa memiliki sumber daya, tenaga kerja, budaya, bahkan pasar. Namun semua itu sering kali belum dipadukan dalam sistem pengelolaan ekonomi yang modern, terencana, dan berkelanjutan.
Dalam banyak diskusi dan pengalaman pendampingan, penulis juga menemukan bahwa persoalan desa sebenarnya bukan semata karena kurangnya program. Justru program pemberdayaan hari ini sangat banyak. Persoalannya adalah program-program tersebut sering berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi secara utuh.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah keterlambatan bantuan atau intervensi yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Dalam beberapa forum diskusi bersama petani dan nelayan, penulis sering mendengar keluhan tentang bantuan bibit atau sarana produksi yang datang tidak sesuai musim tanam maupun waktu budidaya masyarakat.
Ada petani yang menerima bibit ketika musim tanam telah lewat. Ada kelompok budidaya yang menerima bantuan beberapa bulan setelah waktu terbaik penanaman. Akibatnya, hasil produksi tidak maksimal dan masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan kerugian.
Padahal dalam praktiknya, masyarakat desa sebenarnya telah memiliki pengetahuan lokal tentang kalender musim dan pola produksi mereka sendiri. Sayangnya, pendekatan kebijakan sering kali terlalu administratif dan kurang mempertimbangkan kondisi riil lapangan secara detail. Pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai data dan perencanaan, namun dalam beberapa kasus, sinkronisasi antara waktu intervensi dan kebutuhan masyarakat masih menjadi tantangan yang perlu diperbaiki.
Menurut penulis, pembangunan desa membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif terhadap kondisi lokal. Kalender musim, budaya produksi masyarakat, kondisi geografis, hingga pola sosial desa seharusnya menjadi dasar penting dalam menentukan bentuk intervensi pembangunan. Dengan begitu, bantuan dan program yang diberikan tidak hanya hadir sebagai formalitas kebijakan, tetapi benar-benar menjadi solusi yang efektif bagi masyarakat.
Hal serupa juga terjadi dalam pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat. Banyak pelatihan dilaksanakan oleh berbagai instansi, tetapi belum memiliki keterhubungan yang jelas satu sama lain. Materi sering berulang, pendekatan berbeda-beda, dan tidak memiliki arah pengembangan jangka panjang yang terukur bagi masyarakat penerima manfaat.
Salah satu persoalan yang juga sering penulis temukan dalam proses pendampingan masyarakat adalah belum adanya pola peningkatan kapasitas yang benar-benar terintegrasi. Berbagai pelatihan, seminar, sosialisasi, dan pendampingan sebenarnya sudah sangat sering dilakukan oleh berbagai instansi. Namun dalam praktiknya, banyak kegiatan tersebut masih berjalan sendiri-sendiri tanpa arah pengembangan yang jelas bagi masyarakat penerima manfaat.
Dalam dunia pendidikan, kita mengenal adanya kurikulum sebagai tahapan pembelajaran yang terstruktur dan berkelanjutan. Seseorang tidak mungkin langsung mempelajari materi tingkat lanjut tanpa memahami dasar-dasar sebelumnya. Sayangnya, dalam banyak program pemberdayaan masyarakat, pola seperti ini belum sepenuhnya diterapkan.
Penulis sering menemukan pelaku UMKM yang langsung diarahkan mengikuti pelatihan digital marketing, ekspor, atau branding modern, padahal sebagian dari mereka bahkan belum memahami dasar legalitas usaha, pencatatan keuangan sederhana, penguatan produksi, maupun manajemen usaha dasar. Akibatnya, materi pelatihan terasa berat, sulit diterapkan, dan tidak jarang hanya berhenti sebagai pengetahuan sesaat di ruang seminar.
Hal serupa juga terjadi dalam pendampingan koperasi dan BUMDes. Banyak lembaga desa didorong untuk berbicara tentang bisnis besar, investasi, atau pengembangan usaha modern, sementara pondasi kelembagaan, tata kelola organisasi, dan pemahaman dasar usaha kolektif belum benar-benar kuat. Akibatnya, banyak kelembagaan ekonomi desa terlihat aktif secara administratif, tetapi belum cukup kuat secara manajerial maupun bisnis.
Menurut penulis, pembangunan masyarakat desa seharusnya memiliki pola peningkatan kapasitas yang lebih terstruktur, bertahap, dan saling terhubung. Penulis menyebut pendekatan ini sebagai “kurikulum pemberdayaan masyarakat”.
Artinya, setiap bentuk pelatihan dan pendampingan harus memiliki arah yang jelas tentang posisi masyarakat saat ini dan target peningkatan kapasitas yang ingin dicapai. Pelaku usaha misalnya, perlu melewati tahapan dasar seperti penguatan mental usaha, legalitas, pengelolaan keuangan, kualitas produksi, hingga pemasaran sebelum diarahkan pada digitalisasi atau ekspor. Begitu pula koperasi dan BUMDes, perlu dibangun dari pondasi kelembagaan yang sehat sebelum didorong menjadi entitas bisnis yang lebih besar.
Dengan pendekatan seperti ini, pemberdayaan tidak lagi sekadar menjadi kegiatan rutin tahunan, tetapi benar-benar menjadi proses pembangunan manusia dan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Kondisi seperti ini pada akhirnya melahirkan apa yang oleh penulis disebut sebagai “ilusi pembangunan”. Secara visual pembangunan terlihat aktif—rapat berjalan, seminar dilakukan, kelompok dibentuk, pelatihan dilaksanakan, dan program terus berganti setiap tahun. Namun dalam kenyataannya, dampak ekonomi masyarakat sering belum berubah secara signifikan.
Pembangunan akhirnya terlihat sibuk di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya kuat dalam membangun ekosistem ekonomi masyarakat yang benar-benar hidup dan mandiri.
Karena itu, tantangan terbesar pembangunan desa hari ini bukan sekadar menghadirkan lebih banyak program. Tantangan utamanya adalah bagaimana membangun keterhubungan antara potensi desa, kelembagaan ekonomi, pendampingan, produksi, pembiayaan, pengolahan, hingga pasar dalam satu sistem yang berkelanjutan.
Sebab pada akhirnya, masalah utama desa sebenarnya bukan hanya kekurangan program, tetapi belum terbangunnya ekosistem ekonomi yang saling terhubung.








