Kendari- Dugaan tindak pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyeret nama salah satu oknum anggota TNI. Menyikapi hal tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny Arianto Pardamean Girsang, menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, Jumat (1/5/2026), Dandim menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, apalagi yang menyangkut kejahatan terhadap anak di bawah umur.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami pastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terduga pelaku diketahui merupakan anggota Kodim 1417/Kendari berinisial Sertu MB. Saat ini, yang bersangkutan dilaporkan telah meninggalkan satuan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pengejaran terus dilakukan oleh aparat terkait.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke pihak Kodim 1417/Kendari dan Denpom XIV/3 Kendari. Korban diketahui masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.
Pihak keluarga korban berharap agar pelaku segera diamankan. Mereka mengungkapkan kondisi korban saat ini mengalami trauma dan tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut, terlebih setelah mengetahui terduga pelaku melarikan diri.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Anak kami butuh keadilan,” ungkap keluarga korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan penanganannya dapat dilakukan secara transparan serta memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.
Laporan :Tim Redaksi







