Scroll untuk baca artikel
IAI Rawa AopaKementrian Agama RI

Aksi Damai IAI Rawa Aopa di Kemenag Kendari, Tim Hukum Kawal Dugaan Fitnah dan Penggelapan Dana Rp1 Miliar

3
×

Aksi Damai IAI Rawa Aopa di Kemenag Kendari, Tim Hukum Kawal Dugaan Fitnah dan Penggelapan Dana Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Polemik internal yang terjadi di Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa kembali mencuat ke publik. Pihak kampus bersama tim hukum menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor Kementerian Agama Kota Kendari guna menyampaikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang dinilai merugikan institusi.

Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan keadilan sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Redaksi Sultra .com

“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan aksi damai dan menerima tanggapan resmi dari Kementerian Agama. Insyaallah persoalan ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (06/05/2026).

Ia menegaskan bahwa tim hukum yang terdiri dari 10 orang akan terus mengawal proses hukum, baik di kepolisian maupun di lingkungan Kementerian Agama hingga tuntas.

Menurut Aminudin, kampus IAI Rawa Aopa menjadi korban dugaan fitnah yang bahkan telah meluas hingga ke tingkat pusat.

Karena itu, pihaknya berkomitmen membuka persoalan ini secara transparan.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Kampus kami difitnah dan persoalan ini sudah sampai ke Kementerian Agama dan Mabes Polri,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, tim hukum menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya dugaan penggelapan dana mahasiswa yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar, pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), serta persoalan lain yang turut mencuat ke publik.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAI Rawa Aopa, Sardin, menyampaikan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk hak jawab atas opini yang dinilai merugikan nama baik institusi.

“Kami hadir untuk memberikan klarifikasi. Informasi yang beredar sangat merugikan kampus, sehingga perlu diluruskan secara terbuka,” katanya.

Pihak kampus juga mendesak oknum berinisial SR untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam melalui media sosial.

Oknum tersebut dituding menyebarkan informasi terkait dugaan suap dalam proses penerbitan izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah.

Sardin menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan dosen maupun tenaga pendidik di lingkungan kampus.

“Yang bersangkutan bukan bagian dari civitas akademika. Keberadaannya hanya karena kedekatan dengan pendiri yayasan, namun kemudian mengatasnamakan institusi untuk mengambil dana mahasiswa,” jelasnya.

Dana yang dihimpun dari mahasiswa tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar dan hingga kini belum dikembalikan.

Melalui aksi ini, pihak kampus berharap adanya tindakan tegas terhadap oknum terkait serta pengembalian dana kepada institusi. Mereka juga menekankan pentingnya kepastian hukum agar aktivitas akademik mahasiswa tetap berjalan normal.

“Kami menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Mahasiswa harus tetap bisa menjalankan perkuliahan tanpa gangguan,” tambah Sardin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Hj. Marni, memastikan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Dokumen yang telah disampaikan akan kami telaah dan analisis sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil oknum yang dilaporkan setelah masa cutinya berakhir untuk dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami tidak bisa langsung mengambil tindakan tanpa proses. Semua harus melalui tahapan pemeriksaan dan didukung bukti yang kuat,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan nantinya akan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk penentuan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Marni juga mengungkapkan bahwa secara administratif tidak ada izin atau laporan resmi terkait aktivitas oknum tersebut di lingkungan kampus.

“Secara administrasi tidak ada. Yang bersangkutan juga tidak pernah mengajukan izin,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Kementerian Agama tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan.

“Kami menerima setiap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi,” pungkasnya.

Laporan: Tim Redaksi