HukumIAI Rawa AopaKonawe Selatan

Pernah dimediasi dan diselesaikan damai, IAI RAWA AOPA KONSEL siapkan langkah hukum atas polemik yang kembali muncul

3
×

Pernah dimediasi dan diselesaikan damai, IAI RAWA AOPA KONSEL siapkan langkah hukum atas polemik yang kembali muncul

Sebarkan artikel ini
Pihak IAI Rawa Aopa Konsel saat mendatangi dan melakukan mediasi dengan mahasiswa yang diduga jadi korban pelecehan. Foto: Istimewa.

RedaksiSultra.Com.Konawe Selatan – Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi (YPPT) Al Asri bersama Tim Hukum Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan (Konsel) memberikan klarifikasi resmi terkait kembali mencuatnya dugaan kasus pelecehan yang menyeret salah satu dewan pendiri yayasan.Rabu (15/04/2026).

Ketua YPPT Al Asri, Mardan, menegaskan bahwa isu yang berkembang di ruang publik tidak berkaitan langsung dengan aktivitas maupun tanggung jawab kelembagaan perguruan tinggi.

Redaksi Sultra .com

“Perlu kami luruskan bahwa persoalan yang diberitakan tidak berkaitan dengan institusi sebagai badan hukum. Ini lebih pada ranah personal, sehingga tidak tepat jika kemudian dikaitkan dengan lembaga secara keseluruhan,” ujarnya. Sabtu 18/04/2026

Surat pernyataan damai yang pernah dibuat antara terlapor dan mahasiswi dugaan korban pelecehan di Konsel. Foto: Istimewa.

Ia juga menilai bahwa pemberitaan yang beredar tidak menyajikan fakta secara utuh, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru.

“Informasi seperti ini harus disikapi secara bijak. Jangan sampai hanya karena narasi yang tidak lengkap, kemudian menimbulkan kesimpulan yang merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mardan menegaskan bahwa pihak yayasan telah menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan tersebut kepada tim kuasa hukum.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada tim hukum untuk memberikan klarifikasi dan menangani persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan pihak yang dituduhkan bersalah.

“Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, suatu peristiwa baru dapat dinyatakan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur hukum dan dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.

Lebih lanjut, Aminudin mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah pernah diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.

“Pada waktu sebelumnya telah dilakukan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan, yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan resmi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta difasilitasi secara formal,” jelasnya.

Menurutnya, fakta penyelesaian tersebut menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan dalam melihat persoalan secara utuh.

“Ketika isu ini kembali diangkat tanpa menyertakan fakta penyelesaian tersebut, maka berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak seimbang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati prinsip perlindungan terhadap korban, serta mendukung proses hukum yang objektif dan adil.

“Kami tetap berkomitmen pada perlindungan perempuan dan korban, serta mendukung penegakan hukum yang tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik,” tegas Aminudin.

Terkait langkah selanjutnya, Tim Hukum menyatakan tengah melakukan kajian terhadap kemungkinan upaya hukum yang akan ditempuh.

“Kami sedang mengkaji secara komprehensif langkah hukum yang dapat diambil, termasuk terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak utuh dan merugikan,” tutupnya.

Laporan   :  Tim Redaksi