Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

20 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati Menanti Bripda LO, Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua yang jual amunisi ke KKB Papua asal Sultra

89
×

20 Tahun Penjara Hingga Pidana Mati Menanti Bripda LO, Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Papua yang jual amunisi ke KKB Papua asal Sultra

Sebarkan artikel ini
Sosok Bripda LO, oknum polisi yang menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Besenjata di Papua atau KKB Papua terancam hukum 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Papua-RedaksiSultra.Com : Bripda LO, anggota Polri yang bertugas di wilayah Lanny Jaya, Papua Pegunungan ditangkap. Dia diringkus karena kedapatan menjual puluhan butir amunisi di Papua Pegunungan.

Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan puluhan butir amunisi itu dijual LO kepada warga sipil berinisial PW. Diketahui warga itu terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

Redaksi Sultra .com

“Ini (penangkapan) adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” kata Faizal dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.

Faizal mengatakan Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025 setelah menyadari tindakan melawan hukumnya terungkap. Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah dilakukan sejak 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 dan kembali dilakukan tahun 2025.

“PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan. Sedangkan, Bripda LO ditahan di Rutan Polda Papua,” ungkap Wakapolda Papua itu.

Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Amunisi Tanpa Izin yang Sah. Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Diungkapkan Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua setelah menyadari tindakannya terungkap.

Atas perilakunya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripda LO terancam hukuman pidana mati.

“Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

“Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua,” imbuhnya.