Scroll untuk baca artikel
Opini publik

Menolak Hauling Nikel di Jalan Poros Lambuya–Motaha: Investasi Tidak Boleh Mengalahkan Keadilan dan Keselamatan Rakyat

198
×

Menolak Hauling Nikel di Jalan Poros Lambuya–Motaha: Investasi Tidak Boleh Mengalahkan Keadilan dan Keselamatan Rakyat

Sebarkan artikel ini

RedaksiSultra.Com – Pembangunan Harus Berpihak kepada Kepentingan Publik Pembangunan ekonomi dan investasi pertambangan kerap diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur melalui besarnya investasi, peningkatan aktivitas produksi, atau keuntungan ekonomi yang dihasilkan.

Pembangunan juga harus dinilai dari sejauh mana kebijakan tersebut melindungi keselamatan masyarakat, menjamin keberlanjutan infrastruktur publik, dan menghadirkan keadilan bagi warga yang terdampak.
Persoalan kegiatan hauling nikel oleh PT Citra Arya Sentosa Hutama (PT. CASH) di ruas Jalan Poros Lambuya–Motaha, Sulawesi Tenggara, perlu ditempatkan dalam kerangka pemikiran tersebut.

Jalan ini merupakan akses penting bagi mobilitas masyarakat, kegiatan ekonomi, distribusi hasil pertanian, pendidikan, dan pelayanan sosial. Dengan demikian, kepentingan masyarakat terhadap keberadaan jalan yang layak tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan sekunder di tengah kepentingan operasional perusahaan.

Sikap kami tegas: kegiatan hauling nikel tidak boleh menggunakan Jalan Poros Lambuya–Motaha sebelum persoalan perbaikan jalan diselesaikan dan keselamatan masyarakat dijamin melalui mekanisme yang sah.
Sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan ekonomi ataupun investasi secara umum.

Sebaliknya, ini merupakan penegasan bahwa investasi harus berjalan dalam koridor tanggung jawab sosial, kepatuhan hukum, dan prinsip keadilan pembangunan. Tidak boleh ada kebijakan yang menempatkan kepentingan operasional perusahaan di atas hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang aman dan layak.

Jalan Rakyat Bukan Infrastruktur Tanpa Tanggung Jawab
Dalam perspektif kebijakan publik, jalan merupakan infrastruktur strategis yang menopang pelayanan masyarakat dan aktivitas ekonomi wilayah. Kerusakan jalan dapat menimbulkan biaya sosial yang luas, mulai dari meningkatnya biaya transportasi dan pemeliharaan kendaraan hingga terganggunya mobilitas warga dan bertambahnya risiko keselamatan.

Apabila kendaraan angkutan material pertambangan menggunakan ruas jalan yang sama dengan masyarakat, maka dampak penggunaan jalan tersebut harus diperhitungkan secara objektif. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk menilai kondisi konstruksi jalan, kapasitas beban, intensitas lalu lintas, tingkat kerusakan, serta kebutuhan pemeliharaan.

Dalam konteks ini, pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata apakah kegiatan hauling dapat dilaksanakan, melainkan apakah kegiatan tersebut dapat berlangsung tanpa membebankan risiko yang tidak proporsional kepada masyarakat.
Prinsip keadilan menghendaki agar pihak yang memperoleh manfaat ekonomi tidak mengabaikan konsekuensi sosial dari kegiatan usahanya.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa penggunaan jalan menimbulkan risiko keselamatan atau memperburuk kerusakan infrastruktur, tindakan korektif harus dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum.
Jangan sampai keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada pelaku usaha, sedangkan biaya sosial dan kerusakan infrastruktur justru ditanggung masyarakat.

Inilah inti persoalan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan. Jalan publik tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak memiliki batas daya dukung, tidak membutuhkan pemeliharaan, dan tidak menyangkut hak masyarakat luas.
Empat Tuntutan Masyarakat Lambuya Harus Mendapat Kepastian
Pernyataan sikap Forum Komunikasi Masyarakat Kecamatan Lambuya Bersatu memuat sejumlah tuntutan yang perlu memperoleh perhatian serius dari pemerintah dan pihak perusahaan.
Pertama, PT. CASH diminta tidak menggunakan Jalan Poros Lambuya–Motaha untuk kegiatan hauling serta menindaklanjuti tuntutan pengaspalan sepanjang 5 kilometer.

Tuntutan ini mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap kepastian perbaikan infrastruktur sebelum aktivitas angkutan yang dipersoalkan berlangsung. Pelaksanaannya perlu disertai kejelasan tanggung jawab, jadwal, dan mekanisme pengawasan.
Kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara didesak memberikan kepastian pengaspalan pada tahun 2027, sebagaimana komitmen yang disebutkan dalam pernyataan sikap masyarakat.

Komitmen tersebut perlu dijelaskan melalui informasi mengenai perencanaan teknis, alokasi anggaran, tahapan pekerjaan, dan target pelaksanaan. Masyarakat berhak mengetahui apakah rencana tersebut telah masuk dalam dokumen perencanaan dan bagaimana realisasinya akan dipastikan.
Ketiga, tim terpadu diminta tidak menerbitkan izin penggunaan jalan untuk hauling sebelum perbaikan atau kelanjutan pengaspalan ruas sepanjang 10 kilometer dituntaskan sesuai tuntutan masyarakat.

Ruas yang dimaksud membentang dari ujung aspal Air Panas hingga Jembatan Rawa Aopa di perbatasan Konawe–Konawe Selatan. Tuntutan ini perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi kondisi jalan, pemeriksaan dasar hukum penggunaan ruas, dan keputusan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Keempat, masyarakat menyatakan akan mempertimbangkan langkah protes lebih lanjut apabila izin hauling diterbitkan sebelum persoalan perbaikan jalan diselesaikan. Aspirasi tersebut harus dihormati sebagai bagian dari partisipasi publik. Setiap bentuk penyampaian pendapat perlu dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum, dengan tetap melindungi keselamatan serta akses masyarakat lainnya.

Keempat tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Jalan Poros Lambuya–Motaha tidak cukup dijawab melalui pernyataan normatif. Diperlukan langkah administratif, teknis, dan kebijakan yang terukur agar masyarakat memperoleh kepastian.
Pemerintah Harus Bertindak, Bukan Sekadar Menjadi Penonton
Dalam negara hukum, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi berlangsung sesuai peraturan, kepentingan umum terlindungi, dan pelayanan publik tidak terabaikan.

Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berkembang tanpa arah penyelesaian yang jelas.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama pemerintah kabupaten terkait dan instansi teknis perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Jalan Poros Lambuya–Motaha. Evaluasi tersebut harus melibatkan pemeriksaan lapangan, pengukuran kerusakan, penilaian kapasitas jalan, dan kajian terhadap dampak lalu lintas kendaraan angkutan material.

Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai status dan fungsi jalan, kewenangan penerbitan izin, persyaratan penggunaan ruas, serta tanggung jawab pemeliharaan. Penilaian tersebut penting agar keputusan pemerintah tidak didasarkan semata-mata pada pertimbangan ekonomi, tekanan kepentingan, atau asumsi yang belum teruji.

Apabila persyaratan hukum dan teknis tidak terpenuhi, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum penggunaan jalan dapat dipertimbangkan, pemerintah wajib memastikan seluruh persyaratan itu dipenuhi dan diawasi.

Yang dibutuhkan masyarakat bukanlah konflik berkepanjangan, melainkan keputusan yang transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika investasi membutuhkan kepastian. Pemerintah juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

Ukuran keberpihakan pemerintah bukan terletak pada seberapa cepat kepentingan ekonomi memperoleh ruang, melainkan pada kemampuannya menyeimbangkan kegiatan ekonomi dengan keselamatan, keadilan, dan kepentingan publik.
Investasi Harus Bertanggung Jawab, Bukan Bebas dari Konsekuensi
Perusahaan memiliki kepentingan untuk menjalankan kegiatan usaha secara efisien. Namun, kepentingan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi peraturan, memperhatikan keselamatan, dan memenuhi tanggung jawab yang melekat pada kegiatan usahanya.

Dalam tata kelola pembangunan yang baik, hubungan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat harus dibangun atas dasar transparansi serta tanggung jawab yang jelas. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan kegiatan operasional berjalan. Dampak terhadap infrastruktur publik dan kehidupan masyarakat juga harus menjadi bagian dari pertimbangan operasionalnya.
Karena itu, PT. CASH perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai rencana penggunaan Jalan Poros Lambuya–Motaha, langkah perlindungan keselamatan, serta kesediaan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan masyarakat dalam penyelesaian persoalan jalan.

Apabila terdapat kewajiban pemeliharaan atau perbaikan berdasarkan peraturan, perizinan, maupun persyaratan yang berlaku, kewajiban tersebut harus dilaksanakan dan diawasi secara transparan.
Prinsip ini bukan upaya menghambat dunia usaha. Justru, kegiatan investasi yang bertanggung jawab akan memperoleh legitimasi sosial yang lebih kuat karena keberadaannya tidak mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Investasi yang sehat tidak hanya dinilai dari kemampuan menghasilkan keuntungan, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap hukum dan kemampuannya meminimalkan dampak negatif bagi publik.
Penolakan Ini Adalah Sikap Keadilan, Bukan Antiinvestasi
Penolakan terhadap kegiatan hauling sebelum perbaikan jalan bukanlah penolakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan. Sikap ini merupakan tuntutan agar kepentingan ekonomi tidak berjalan dengan mengesampingkan kondisi infrastruktur dan keselamatan masyarakat.

Masyarakat Lambuya tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka menginginkan jalan yang layak, kepastian perbaikan, perlindungan keselamatan, dan kebijakan yang tidak menempatkan mereka pada posisi yang dirugikan.
Karena itu, perjuangan ini harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kegiatan usaha.

Masyarakat berhak menyampaikan keberatan, meminta penjelasan, serta mengawasi kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
Namun, perjuangan yang kuat harus tetap berpijak pada fakta, argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mekanisme hukum. Dengan cara tersebut, tuntutan masyarakat tidak hanya memiliki kekuatan moral, tetapi juga memiliki landasan rasional dan legitimasi publik yang kuat.

Kita tidak boleh membiarkan perdebatan ini bergeser menjadi pertentangan tanpa solusi. Fokusnya harus tetap jelas: bagaimana memastikan Jalan Poros Lambuya–Motaha diperbaiki, keselamatan masyarakat dilindungi, dan penggunaan jalan untuk kegiatan hauling diatur sesuai hukum.

Penutup: Jangan Dahulukan Hauling, Abaikan Jalan Rakyat
Persoalan Jalan Poros Lambuya–Motaha merupakan ujian nyata terhadap kualitas tata kelola pembangunan daerah. Pemerintah dituntut membuktikan bahwa kepentingan publik bukan sekadar jargon dalam dokumen perencanaan, melainkan prinsip yang benar-benar mendasari setiap keputusan.

Pemerintah harus memberikan kepastian mengenai perbaikan jalan. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Instansi berwenang harus memastikan bahwa setiap keputusan penggunaan jalan didasarkan pada pertimbangan teknis, hukum, dan keselamatan. Sementara itu, masyarakat harus tetap bersatu memperjuangkan haknya secara damai dan bermartabat.

Sikap kami tidak berubah: kami menolak kegiatan hauling nikel PT. CASH menggunakan Jalan Poros Lambuya–Motaha sebelum perbaikan jalan diselesaikan dan keselamatan masyarakat dijamin melalui mekanisme yang sah.
Jangan jadikan kepentingan masyarakat sebagai variabel yang dapat diabaikan dalam perhitungan ekonomi. Jangan pula menjadikan pembangunan sebagai alasan untuk menunda penyelesaian persoalan infrastruktur yang menyangkut kehidupan sehari-hari warga.

Investasi boleh tumbuh, tetapi keadilan tidak boleh runtuh. Kegiatan ekonomi boleh berjalan, tetapi keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan.
Jalan Poros Lambuya–Motaha adalah kepentingan publik yang harus dilindungi. Pemerintah harus hadir, perusahaan harus bertanggung jawab, dan aspirasi masyarakat harus memperoleh penyelesaian nyata.

TOLAK HAULING SEBELUM JALAN DIPERBAIKI! JALAN RAKYAT HARUS AMAN, LAYAK, DAN BERKEADILAN.